Pencurian karena Terpaksa: Bagaimana Al-Qur'an Memandang Keadilan Sosial?

 


Haidar - Di era media sosial saat ini, kita sering dihadapkan pada kisah-kisah tragis: nenek yang mencuri bawang, ibu yang mengambil susu formula, atau ayah yang mencuri beras demi anak-anak yang kelaparan. Kisah-kisah ini seringkali menuai beragam reaksi. Tak jarang, pelakunya langsung dihakimi dan dipenjara, seolah-olah tindakannya adalah murni kejahatan tanpa latar belakang.

Fenomena ini sejatinya adalah cerminan dari kegagalan sistem. Ketika seseorang nekat mencuri demi bertahan hidup, pertanyaan yang muncul seharusnya bukan hanya "Mengapa dia mencuri?", melainkan juga "Di mana peran kita sebagai masyarakat dan negara saat mereka berada dalam kondisi terdesak?"

Lantas, bagaimana Islam dan Al-Qur'an memandang persoalan ini? Apakah Islam hanya menghukum tanpa mempertimbangkan konteks kemanusiaan?

Al-Qur'an dan Keadilan yang Berkeadaban

Memang benar, Al-Qur'an secara tegas melarang pencurian. Dalam Q.S. Al-Ma'idah ayat 38, Allah SWT berfirman:

"Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya..."

Namun, ayat ini tidak bisa dipahami secara kaku dan terpisah dari konteksnya. Para ulama tafsir, seperti al-Qurṭubī, menjelaskan bahwa penerapan hukuman potong tangan memiliki banyak syarat ketat, seperti nilai barang curian yang mencapai nisab dan niat mencuri yang disengaja. Hukuman ini tidak berlaku bagi mereka yang mencuri karena terpaksa demi bertahan hidup.

Bahkan, ulama besar seperti Ibnu Taymiyyah dengan tegas menyatakan bahwa orang yang mencuri karena kelaparan tidak dikenakan hukum potong tangan. Sebaliknya, negara justru wajib memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam sangat fleksibel dan berempati terhadap kondisi sosial seseorang.

Solusi Al-Qur'an: Pencegahan Melalui Keadilan Sosial

Al-Qur'an tidak hanya fokus pada hukuman, melainkan juga pada pencegahan. Jauh sebelum hukum pidana ditegakkan, Al-Qur'an telah meletakkan pondasi keadilan sosial. Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 273, Allah SWT mengingatkan kita tentang pentingnya membantu fakir miskin yang tidak meminta-minta karena menjaga kehormatan diri.

"(Apa pun yang kamu infakkan) diperuntukkan bagi orang-orang fakir... mereka memelihara diri dari mengemis."

Ayat ini adalah seruan bagi kita, masyarakat, dan negara untuk hadir, memberi sebelum diminta, dan menyantuni sebelum terlambat. Al-Qur'an tidak hanya menetapkan hukuman bagi pencuri, tetapi juga mewajibkan zakat, infak, dan sedekah sebagai mekanisme untuk menanggulangi kemiskinan dan mencegah kejahatan yang berakar dari penderitaan.

Maqāṣid al-Syari’ah: Menyelamatkan Jiwa Adalah Prioritas

Dalam kerangka Maqāṣid al-Syari‘ah (tujuan syariat), tujuan utama hukum Islam adalah melindungi lima hal: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Namun, dalam kondisi darurat (ḍarūrah), menyelamatkan jiwa (ḥifẓ al-nafs) menjadi prioritas utama.

Ketika seseorang mencuri untuk menyelamatkan diri atau keluarganya dari kelaparan, tindakan itu tidak bisa disamakan dengan pencurian yang didasari oleh keserakahan. Kaidah fikih pun menyatakan: "Ad-darūrātu tubīḥ al-maḥẓūrāt", yang berarti "Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang terlarang."

Ini bukan berarti Islam melegalkan pencurian, melainkan menyoroti tanggung jawab kolektif kita untuk menciptakan masyarakat yang adil, sehingga tidak ada lagi orang yang harus memilih antara mencuri atau mati kelaparan.

Apa yang Harus Kita Lakukan?

  1. Hentikan Menghakimi: Cobalah untuk melihat lebih dalam latar belakang setiap kasus. Jangan terburu-buru menghukum, tetapi pahami akar masalahnya.

  2. Dorong Keadilan Sosial: Islam telah memberikan konsep zakat dan infak. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan sistem jaminan sosial yang lebih adil dan tepat sasaran.

  3. Jadikan Al-Qur'an Sebagai Inspirasi Sosial: Baca dan pahami ayat-ayat yang menekankan pentingnya membantu orang lemah dan miskin. Jadikan nilai-nilai ini sebagai pedoman dalam hidup kita.

Pencurian karena terpaksa adalah jeritan sosial dari mereka yang tersisih. Al-Qur'an mengajarkan bahwa keadilan bukan hanya soal memberi hukuman, tetapi juga mencegah penderitaan. Saatnya kita membaca Al-Qur'an tidak hanya dengan lisan, tetapi juga dengan hati dan empati.

Posting Komentar untuk "Pencurian karena Terpaksa: Bagaimana Al-Qur'an Memandang Keadilan Sosial?"