Perdebatan Rasm Al-Qur’an: Tauqifi vs Ijtihadi dalam Ilmu Mushaf

 

Haidar - Rasm Al-Qur’an adalah istilah yang merujuk pada kaidah penulisan lafaz-lafaz dalam Al-Qur’an. Sebagai salah satu cabang dari ilmu Al-Qur’an, fokus kajiannya adalah pada proses dokumentasi teks Al-Qur’an sejak masa Rasulullah ﷺ hingga terbentuknya mushaf yang kita kenal saat ini. Ilmu ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keaslian Al-Qur’an melalui jalur tulisan.

Dalam sejarah penjagaan Al-Qur’an, peran rasm sangatlah penting. Melalui rasm, umat Islam memastikan bahwa teks Al-Qur’an tidak mengalami perubahan, baik dari segi lafaz maupun struktur penulisannya. Penulisan Al-Qur’an sendiri terbagi ke dalam tiga fase penting: masa Rasulullah ﷺ, masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, dan masa Khalifah Utsman bin Affan.

Dari ketiga periode tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah rasm Al-Qur’an bersifat tauqifi atau ijtihadi?

Pengertian Tauqifi dan Ijtihadi dalam Rasm Al-Qur’an

  • Tauqifi berarti penetapan yang bersumber dari wahyu melalui Rasulullah ﷺ dan tidak boleh diubah.

  • Ijtihadi adalah hasil dari ijtihad atau usaha pemahaman para sahabat tanpa adanya nash (teks) langsung dari wahyu.

Dalam konteks rasm Al-Qur’an, perdebatan ini muncul karena tidak semua metode penulisan saat itu memiliki dokumentasi langsung dari Rasulullah ﷺ. Maka muncullah perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Rasm: Tauqifi atau Ijtihadi?

Menurut penjelasan dalam kitab Al-Mukhtashar Al-Lathif fi ‘Ilm Rasm Al-Mushaf Al-Syarif (hal. 29–34) karya Ahmad Samir Ahmad Abdul Ghaniy, para ulama memiliki dua pendapat utama:

1. Pendapat Ulama Muta’akhirin (Setelah Abad ke-3 Hijriyah)

Kelompok ini berpendapat bahwa rasm Al-Qur’an bersifat tauqifi. Artinya, bentuk tulisan yang ada dalam mushaf saat ini tidak boleh diubah. Konsensus ini mengarah pada kewajiban mengikuti rasm Al-Qur’an baik dari segi tulisan maupun bacaan.

Pendapat ini diperkuat oleh Az-Zarqani dalam Manahil al-Irfan (hal. 310), yang menyatakan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa rasm adalah tauqifi dan tidak boleh diselisihi. Konsekuensinya, rasm Utsmani yang digunakan sekarang dianggap sebagai bagian dari ketetapan Rasulullah ﷺ.

2. Pendapat Ulama Mutaqaddimin (Awal Islam Hingga Abad ke-3 Hijriyah)

Mereka tidak secara eksplisit menyatakan bahwa rasm bersifat tauqifi. Namun, mereka menganggap ittiba’ (mengikuti) terhadap rasm sebagai kewajiban. Mereka cenderung berpendapat bahwa penetapan rasm merupakan hasil ijtihad para sahabat.

3. Pendapat Kompromi

Ada juga ulama yang mencoba menggabungkan dua pandangan tersebut dengan menyatakan bahwa:

  • Rasm pada masa Rasulullah ﷺ dan Khalifah Abu Bakar bersifat tauqifi.

  • Sedangkan pada masa Khalifah Utsman, terdapat unsur ijtihad dalam pemilihan bentuk tulisan ketika menyusun mushaf standar.

Rasm Al-Qur’an di Masa Rasulullah ﷺ

Pada masa kenabian, penulisan Al-Qur’an dilakukan di bawah pengawasan langsung Rasulullah ﷺ. Diriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit menulis wahyu yang didiktekan Rasul, kemudian membacakannya kembali untuk dicek kesahihannya. Bila ada kesalahan atau kekurangan, Rasul segera membenarkannya.

  كُنْتُ أَكْتُبُ الْوَحْي عِنْدَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم وَهُوَ يُمْلِي عَلَيَّ فَإذَا فَرَغْتُ قَالَ صلى الله عليه وسلم اقْرَأْ فَأَقْرَؤُهُ فَإِذا كَانَ فِيْهِ سَقْطٌ أَقَامَهُ ثُمَّ أَخْرُجُ بِهِ إِلَى النَّاسِ

"Aku menulis wahyu di hadapan Rasulullah ﷺ. Saat selesai, beliau memintaku membacanya. Bila terdapat kesalahan, beliau memperbaikinya, lalu aku menyampaikan tulisan itu kepada umat." (Riwayat dari Zaid bin Tsabit)

Penulisan Al-Qur’an saat itu tersebar dalam berbagai media seperti kulit, batu, dan pelepah kurma, namun belum terkumpul dalam satu mushaf.

Rasm Al-Qur’an di Masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq

Setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, muncul kekhawatiran akan hilangnya hafalan Al-Qur’an, terutama setelah Perang Yamamah yang menyebabkan banyak penghafal (qurra') gugur.

Atas saran Umar bin Khattab, Khalifah Abu Bakar memerintahkan Zaid bin Tsabit dan beberapa sahabat lainnya untuk mengumpulkan dan menulis ulang Al-Qur’an dari berbagai sumber yang telah ditulis dan dihafal pada masa Nabi.

Proses ini mengikuti kaidah ketat, yaitu:

  • Tulisan harus disaksikan oleh dua orang saksi.

  • Ayat tersebut pernah ditulis di hadapan Rasulullah ﷺ.

Karena proses ini masih dalam lingkup kontrol sahabat yang hidup di masa Nabi dan berdasarkan catatan asli, rasm pada masa ini dianggap bersifat tauqifi.

Rasm Al-Qur’an di Masa Khalifah Utsman bin Affan

Pada periode ini, Islam telah menyebar ke berbagai wilayah. Perbedaan bacaan (qira'at) mulai menimbulkan konflik antar kaum Muslimin. Untuk mencegah perpecahan, Khalifah Utsman memerintahkan penyatuan mushaf dalam satu rasm yang bisa dijadikan standar seluruh umat Islam.

Proses ini tetap mengacu pada mushaf Abu Bakar, namun saat menemui perbedaan dalam qira’at yang tidak bisa dituliskan dalam satu rasm, para sahabat melakukan ijtihad untuk memilih bentuk tulisan yang paling sesuai. Hal ini menunjukkan adanya unsur ijtihadi dalam rasm Utsmani.

Utsman juga memberikan pedoman bahwa jika terjadi perbedaan antara Zaid dan penyalin lain, maka yang diikuti adalah lisan Quraisy, karena Al-Qur’an diturunkan dengan dialek Quraisy.

Akhirnya, mushaf standar disebarluaskan ke berbagai wilayah, dan rasm Utsmani menjadi acuan resmi dalam penulisan Al-Qur’an.

Rasm Qiyasi vs Rasm Utsmani

Selain rasm Utsmani, dikenal pula istilah rasm qiyasi, yaitu metode penulisan yang disesuaikan dengan kaidah-kaidah bahasa Arab secara modern. Namun, metode ini tidak dijadikan standar dalam mushaf karena berisiko menimbulkan perubahan lafaz.

Setelah rasm Utsmani ditetapkan, ijtihad dalam penulisan Al-Qur’an tidak lagi diperbolehkan. Bahkan salah satu syarat diterimanya qira’at adalah kecocokan dengan rasm Utsmani.

Kesimpulan: Status Rasm Al-Qur’an, Tauqifi atau Ijtihadi?

Perbedaan pendapat ulama tentang status rasm Al-Qur’an menggambarkan kedalaman ilmu dan kehati-hatian dalam menjaga kemurnian Al-Qur’an. Ringkasnya:

  • Masa Rasulullah dan Abu Bakar: Rasm cenderung bersifat tauqifi.

  • Masa Utsman bin Affan: Ada unsur ijtihadi dalam penyusunan mushaf standar.

  • Rasm Utsmani menjadi pedoman resmi dan tidak boleh diubah hingga kini.

Wallahu a’lam.

Posting Komentar untuk "Perdebatan Rasm Al-Qur’an: Tauqifi vs Ijtihadi dalam Ilmu Mushaf"