Macam-Macam Dalil Fiqih dan Pengambilan Hukum dalam Islam

 

Haidar -Dalam ajaran Islam, hukum syariat tidak ditetapkan secara sembarangan. Setiap ketentuan memiliki landasan yang kuat, bersumber dari wahyu Allah SWT dan penjelasan Rasulullah SAW. Proses penetapan hukum ini dikenal dengan istilah dalil fiqih, yaitu metode yang digunakan para ulama untuk menggali hukum dalam berbagai aspek kehidupan. Memahami dalil fiqih sangat penting bagi umat Islam karena menjadi dasar dalam menjalankan ibadah, muamalah, hingga etika sosial.

Artikel ini akan membahas pengertian dalil fiqih, sumber hukum Islam, serta empat kategori pengambilan hukum sesuai kaidah para ulama—dengan penjelasan lengkap dan mudah dipahami.

Apa Itu Dalil Fiqih?

Dalil fiqih adalah sumber dan metode hukum Islam yang digunakan oleh para ulama dalam menetapkan hukum syariat. Dalil ini membantu menjawab berbagai persoalan hidup, baik yang telah jelas hukumnya dalam Al-Qur’an, maupun persoalan baru yang muncul seiring perkembangan zaman.

Secara umum, empat sumber utama hukum Islam adalah:

  1. Al-Qur’an – Wahyu Allah SWT sebagai sumber hukum tertinggi.

  2. Hadits (Sunnah Rasulullah SAW) – Penjelasan Nabi mengenai hukum syariat.

  3. Ijma' – Kesepakatan para ulama dalam suatu masa.

  4. Qiyas – Analogi hukum atas permasalahan baru.

Selain itu, sebagian ulama menambahkan metode istinbat hukum lain seperti:

  • Istihsan

  • Istidlal

  • ‘Urf

  • Istishab

Metode-metode ini tidak keluar dari kerangka syariat, tetapi menjadi cara bagi para ulama dalam memecahkan persoalan kontemporer.

Empat Kategori Pengambilan Hukum dalam Islam

Para ulama fiqih membagi proses penetapan hukum menjadi empat macam, berdasarkan tingkat kejelasan dalil dan cara istinbatnya. Pembagian ini membantu kita memahami kapan suatu hukum dianggap pasti, dan kapan suatu hukum masih membuka peluang ijtihad.

1. Hukum yang Diambil dari Dalil Qath’i (Pasti dan Jelas)

اَحْكَامُ مَصَادِرُهَا نُصُوصٌ صَرِيحَةٌ قَطْعِيَّةٌ فِي ثُبُوتِهَا وَقَطْعِيَّةٌ فِي دَلَالَتِهَا عَلَى أَحْكَامِهَا

Kategori pertama adalah hukum-hukum yang bersumber dari dalil qath’i yaitu dalil yang:

  • Pasti sanadnya

  • Jelas maknanya

  • Tidak perlu penafsiran tambahan

  • Tidak dapat dibatalkan oleh pendapat atau ijtihad

Hukum jenis ini bersifat mutlak dan wajib dijalankan oleh seluruh umat Islam di mana pun dan kapan pun.

Contoh hukum qath’i:

  • Wajibnya shalat lima waktu

  • Wajibnya zakat

  • Wajibnya puasa Ramadhan

  • Kehalalan jual beli selama ada kerelaan dua belah pihak

  • Larangan zina, mencuri, dan riba

Imam Syafi’i pernah berkata:

“Apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT dalam suatu peristiwa, maka setiap Muslim wajib mengikutinya.”

Artinya, tidak ada ruang perbedaan pendapat dalam hukum yang dalilnya qath’i.

2. Hukum dari Dalil yang Zanni (Belum Pasti Maknanya)

اَحْكَامُ مَصَادِرُهَا نُصُوصٌ ظَنِّيَّةٌ فِي الدَّلَالَةِ عَلَى أَحْكَامِهَا

Kategori kedua adalah hukum yang dalilnya zanni, yaitu dalil yang:

  • Shahih sanadnya, tetapi

  • Maknanya memiliki beberapa kemungkinan

  • Sehingga membutuhkan penafsiran ulama

Dalam kategori ini, ijtihad para ulama sangat diperlukan, sehingga menghasilkan perbedaan pendapat yang sah dalam fiqih.

Contoh dalil zanni:

Hadits:

“الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا”

“Dua orang yang melakukan jual beli boleh memilih (khiyar) selama belum berpisah.”

Kata “berpisah” (التفرق) dipahami dalam beberapa makna:

  1. Berpisah secara fisik dari tempat transaksi

  2. Berakhirnya pembicaraan

  3. Selesainya ijab qabul

Perbedaan makna inilah yang menjadi dasar perbedaan pendapat antar mazhab.

3. Hukum Berdasarkan Ijma’ (Kesepakatan Ulama)

اَحْكَامٌ لَمْ تَدُلَّ عَلَيْهَا نُصُوصٌ لَا قَطْعِيَّةً وَلَا ظَنِّيَّةً وَلَكِنِ انْعَقَدَ عَلَيْهَا إِجْمَاعُ الْمُجْتَهِدِينَ

Kategori ketiga adalah hukum yang tidak memiliki dalil eksplisit, baik qath’i maupun zanni, tetapi telah disepakati kebenarannya oleh seluruh mujtahid pada suatu zaman.

Ijma’ memiliki kedudukan tinggi dalam syariat karena:

  • Menjamin kesatuan hukum umat

  • Mencegah munculnya penyimpangan

  • Menguatkan keputusan ulama dalam persoalan baru

Rasulullah SAW bersabda:

“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.”

Contoh hukum ijma’:

  • Warisan kakek mendapat bagian seperenam

  • Larangan menikahkan wanita Muslimah dengan pria non-Muslim

  • Kewajiban mengumpulkan mushaf pada masa Sayyidina Abu Bakar

Hukum berdasarkan ijma’ bersifat mengikat, dan umat Islam wajib mengikutinya.

4. Hukum Berdasarkan Ijtihad Tanpa Dalil Langsung dan Tanpa Ijma’

اَحْكَامٌ لَمْ تَدُلَّ عَلَيْهَا نُصُوصٌ وَلَا انْعَقَدَ عَلَيْهَا إِجْمَاعٌ

Kategori keempat adalah hukum-hukum yang ditetapkan melalui ijtihad murni, yaitu ketika:

  • Tidak ada dalil qath’i

  • Tidak ada dalil zanni

  • Tidak ada ijma’

  • Maka ulama menggunakan akal, qiyas, istihsan, atau metode lain

Jenis hukum ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih mazhab dan sering berbeda antara satu ulama dengan ulama lainnya.

Contoh persoalan ijtihad:

  • Hukum modern terkait transaksi digital

  • Ketentuan fiqih mengenai bank syariah

  • Penggunaan teknologi medis seperti donor organ, anak tabung, dll

Karena sifatnya ijtihadi, hukum ini fleksibel dan dapat berubah sesuai kondisi zaman, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

Kesimpulan: Dalil Fiqih Menjaga Keaslian dan Dinamika Syariat

Dalil fiqih adalah landasan kokoh dalam menetapkan hukum Islam. Proses ini bukan sekadar pendapat, tetapi memiliki metode ilmiah yang telah diwariskan sejak masa sahabat hingga era ulama kontemporer.

Empat kategori pengambilan hukum dalam Islam adalah:

  1. Hukum qath’i – Pasti dan wajib diikuti

  2. Hukum zanni – Membuka ruang perbedaan pendapat

  3. Hukum ijma’ – Kesepakatan ulama yang mengikat

  4. Hukum ijtihad – Penalaran ulama untuk persoalan baru

Dengan adanya sistem hukum yang berjenjang ini, syariat Islam tetap otentik, namun juga relevan dengan perkembangan zaman.

Posting Komentar untuk "Macam-Macam Dalil Fiqih dan Pengambilan Hukum dalam Islam"