Macam-Macam Dalil Fiqih dan Pengambilan Hukum dalam Islam
Haidar - Dalam Islam, hukum tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan berdasarkan sumber-sumber syariat yang kokoh. Proses pengambilan hukum dalam Islam dikenal dengan istilah dalil fiqih, yang menjadi dasar bagi penetapan berbagai aturan dalam kehidupan umat Muslim.
Apa Itu Dalil Fiqih?
Dalil fiqih adalah sumber-sumber hukum Islam yang digunakan oleh para ulama dan mujtahid dalam menggali serta menetapkan hukum. Adapun sumber hukum utama dalam Islam adalah:
Al-Qur'an
Hadits (Sunnah Rasulullah SAW)
Ijma' (Kesepakatan para ulama)
Qiyas (Analogi hukum)
Beberapa ulama juga menambahkan metode lainnya, seperti:
Istihsan (preferensi hukum)
Istidlal (penalaran hukum)
'Urf (kebiasaan masyarakat)
Istishab (asas keberlanjutan hukum)
Empat Kategori Pengambilan Hukum dalam Islam
Berikut adalah empat macam bentuk pengambilan hukum berdasarkan tingkat kejelasan dan sumber hukumnya:
1. Hukum yang Diambil dari Naskah yang Qat’i dan Jelas
اَحكَامُ مَصَادِرُهاَ نُصُوْصٌ صَرِيحَةٌ قَطْعِيّةٌ في ثُبُوتِهَا وقَطْعِيّةٌ في دلالتِها على احكامِها
Hukum jenis ini bersumber dari dalil yang pasti dan tegas baik dari segi keberadaan maupun maknanya. Hukum ini bersifat mutlak, tidak bisa berubah, dan wajib dijalankan oleh setiap Muslim. Contoh:
Wajibnya sholat lima waktu
Kewajiban zakat
Kewajiban puasa Ramadhan
Syarat sah jual beli (kerelaan dua pihak)
Imam Syafi’i berkata:
“Apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT dalam suatu peristiwa, maka setiap Muslim wajib mengikutinya.”
2. Hukum dari Dalil yang Zanni (Tidak Pasti) dalam Makna
اَحكَامُ مَصَادِرُهاَ نُصُوْصٌ ظنيّةٌ في الدَّلاَلَةِ على احكامِها
Kategori kedua adalah hukum yang diambil dari nas yang tidak pasti maknanya, sehingga terbuka ruang ijtihadbagi para ulama dalam menafsirkannya.
Contoh:
Hadits Nabi Muhammad SAW:
“الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا”“Dua orang yang melakukan jual beli boleh memilih untuk melanjutkan atau membatalkan selama belum berpisah.”
Kata “berpisah” dalam hadits ini dapat ditafsirkan sebagai:
Berpisah secara fisik (badan)
Berpisah dalam pembicaraan
Selesainya proses ijab qabul
Perbedaan tafsir ini memunculkan ruang ijtihad yang sah.
3. Hukum yang Ditetapkan Berdasarkan Ijma' (Kesepakatan Ulama)
اَحكَامُ لَمْ تَدُلَّ عَلَيْهَا نُصُوْصُ لا قَطْعِيَّةٌ ولا ظَنِّيَّةٌ ولَكِنِ انْعَقَدَ عَلَيْهَا إجماعُ المُجْتَهِدِيْنَ في عَصْر من العُصُورِ
Hukum ini tidak memiliki dalil langsung baik secara pasti maupun dugaan, namun ditetapkan melalui ijma' para mujtahid pada suatu masa.
Contoh:
Warisan kakek mendapat bagian seperenam
Larangan pernikahan Muslimah dengan pria non-Muslim
Hukum ini bersifat mengikat seluruh umat Islam, karena Rasulullah SAW bersabda:
"Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan."
Maka, ijma’ para ulama adalah bentuk ketaatan kepada ulil amri sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur’an.
4. Hukum Berdasarkan Ijtihad Tanpa Dalil atau Ijma’
اَحكَامُ لَمْ تَدُلَّ عَلَيْهَا نُصُوْصُ لا قَطْعِيَّةٌ ولا ظَنِّيَّةٌ ولَم ينعقد إجماعُ على المُجْتَهِدِيْنَ في عَصْر من العُصُورِ
Jenis ini adalah hukum-hukum yang tidak memiliki dalil syar’i yang tegas, juga tidak ada ijma’, namun merupakan hasil ijtihad individu dari para ulama.
Contohnya banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih mazhab. Hukum seperti ini:
Berdasarkan pemahaman dan penalaran logis
Sesuai dengan kondisi sosial dan zaman saat itu
Bersifat dinamis dan dapat berubah
Kesimpulan
Dalam Islam, pengambilan hukum memiliki struktur yang jelas dan metodologi yang kuat. Dari dalil yang qat’i, zanni, ijma', hingga ijtihad, semuanya bertujuan menjaga kemaslahatan umat dan keotentikan syariat.
Posting Komentar untuk "Macam-Macam Dalil Fiqih dan Pengambilan Hukum dalam Islam"
Posting Komentar