Macam-Macam Dalil Fiqih dan Pengambilan Hukum dalam Islam
Haidar -Dalam ajaran Islam, hukum syariat tidak ditetapkan secara sembarangan. Setiap ketentuan memiliki landasan yang kuat, bersumber dari wahyu Allah SWT dan penjelasan Rasulullah SAW. Proses penetapan hukum ini dikenal dengan istilah dalil fiqih, yaitu metode yang digunakan para ulama untuk menggali hukum dalam berbagai aspek kehidupan. Memahami dalil fiqih sangat penting bagi umat Islam karena menjadi dasar dalam menjalankan ibadah, muamalah, hingga etika sosial.
Artikel ini akan membahas pengertian dalil fiqih, sumber hukum Islam, serta empat kategori pengambilan hukum sesuai kaidah para ulama—dengan penjelasan lengkap dan mudah dipahami.
Apa Itu Dalil Fiqih?
Dalil fiqih adalah sumber dan metode hukum Islam yang digunakan oleh para ulama dalam menetapkan hukum syariat. Dalil ini membantu menjawab berbagai persoalan hidup, baik yang telah jelas hukumnya dalam Al-Qur’an, maupun persoalan baru yang muncul seiring perkembangan zaman.
Secara umum, empat sumber utama hukum Islam adalah:
Al-Qur’an – Wahyu Allah SWT sebagai sumber hukum tertinggi.
Hadits (Sunnah Rasulullah SAW) – Penjelasan Nabi mengenai hukum syariat.
Ijma' – Kesepakatan para ulama dalam suatu masa.
Qiyas – Analogi hukum atas permasalahan baru.
Selain itu, sebagian ulama menambahkan metode istinbat hukum lain seperti:
Istihsan
Istidlal
‘Urf
Istishab
Metode-metode ini tidak keluar dari kerangka syariat, tetapi menjadi cara bagi para ulama dalam memecahkan persoalan kontemporer.
Empat Kategori Pengambilan Hukum dalam Islam
Para ulama fiqih membagi proses penetapan hukum menjadi empat macam, berdasarkan tingkat kejelasan dalil dan cara istinbatnya. Pembagian ini membantu kita memahami kapan suatu hukum dianggap pasti, dan kapan suatu hukum masih membuka peluang ijtihad.
1. Hukum yang Diambil dari Dalil Qath’i (Pasti dan Jelas)
اَحْكَامُ مَصَادِرُهَا نُصُوصٌ صَرِيحَةٌ قَطْعِيَّةٌ فِي ثُبُوتِهَا وَقَطْعِيَّةٌ فِي دَلَالَتِهَا عَلَى أَحْكَامِهَا
Kategori pertama adalah hukum-hukum yang bersumber dari dalil qath’i yaitu dalil yang:
Pasti sanadnya
Jelas maknanya
Tidak perlu penafsiran tambahan
Tidak dapat dibatalkan oleh pendapat atau ijtihad
Hukum jenis ini bersifat mutlak dan wajib dijalankan oleh seluruh umat Islam di mana pun dan kapan pun.
Contoh hukum qath’i:
Wajibnya shalat lima waktu
Wajibnya zakat
Wajibnya puasa Ramadhan
Kehalalan jual beli selama ada kerelaan dua belah pihak
Larangan zina, mencuri, dan riba
Imam Syafi’i pernah berkata:
“Apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT dalam suatu peristiwa, maka setiap Muslim wajib mengikutinya.”
Artinya, tidak ada ruang perbedaan pendapat dalam hukum yang dalilnya qath’i.
2. Hukum dari Dalil yang Zanni (Belum Pasti Maknanya)
اَحْكَامُ مَصَادِرُهَا نُصُوصٌ ظَنِّيَّةٌ فِي الدَّلَالَةِ عَلَى أَحْكَامِهَا
Kategori kedua adalah hukum yang dalilnya zanni, yaitu dalil yang:
Shahih sanadnya, tetapi
Maknanya memiliki beberapa kemungkinan
Sehingga membutuhkan penafsiran ulama
Dalam kategori ini, ijtihad para ulama sangat diperlukan, sehingga menghasilkan perbedaan pendapat yang sah dalam fiqih.
Contoh dalil zanni:
Hadits:
“الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا”
“Dua orang yang melakukan jual beli boleh memilih (khiyar) selama belum berpisah.”
Kata “berpisah” (التفرق) dipahami dalam beberapa makna:
Berpisah secara fisik dari tempat transaksi
Berakhirnya pembicaraan
Selesainya ijab qabul
Perbedaan makna inilah yang menjadi dasar perbedaan pendapat antar mazhab.
3. Hukum Berdasarkan Ijma’ (Kesepakatan Ulama)
اَحْكَامٌ لَمْ تَدُلَّ عَلَيْهَا نُصُوصٌ لَا قَطْعِيَّةً وَلَا ظَنِّيَّةً وَلَكِنِ انْعَقَدَ عَلَيْهَا إِجْمَاعُ الْمُجْتَهِدِينَ
Kategori ketiga adalah hukum yang tidak memiliki dalil eksplisit, baik qath’i maupun zanni, tetapi telah disepakati kebenarannya oleh seluruh mujtahid pada suatu zaman.
Ijma’ memiliki kedudukan tinggi dalam syariat karena:
Menjamin kesatuan hukum umat
Mencegah munculnya penyimpangan
Menguatkan keputusan ulama dalam persoalan baru
Rasulullah SAW bersabda:
“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.”
Contoh hukum ijma’:
Warisan kakek mendapat bagian seperenam
Larangan menikahkan wanita Muslimah dengan pria non-Muslim
Kewajiban mengumpulkan mushaf pada masa Sayyidina Abu Bakar
Hukum berdasarkan ijma’ bersifat mengikat, dan umat Islam wajib mengikutinya.
4. Hukum Berdasarkan Ijtihad Tanpa Dalil Langsung dan Tanpa Ijma’
اَحْكَامٌ لَمْ تَدُلَّ عَلَيْهَا نُصُوصٌ وَلَا انْعَقَدَ عَلَيْهَا إِجْمَاعٌ
Kategori keempat adalah hukum-hukum yang ditetapkan melalui ijtihad murni, yaitu ketika:
Tidak ada dalil qath’i
Tidak ada dalil zanni
Tidak ada ijma’
Maka ulama menggunakan akal, qiyas, istihsan, atau metode lain
Jenis hukum ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih mazhab dan sering berbeda antara satu ulama dengan ulama lainnya.
Contoh persoalan ijtihad:
Hukum modern terkait transaksi digital
Ketentuan fiqih mengenai bank syariah
Penggunaan teknologi medis seperti donor organ, anak tabung, dll
Karena sifatnya ijtihadi, hukum ini fleksibel dan dapat berubah sesuai kondisi zaman, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat.
Kesimpulan: Dalil Fiqih Menjaga Keaslian dan Dinamika Syariat
Dalil fiqih adalah landasan kokoh dalam menetapkan hukum Islam. Proses ini bukan sekadar pendapat, tetapi memiliki metode ilmiah yang telah diwariskan sejak masa sahabat hingga era ulama kontemporer.
Empat kategori pengambilan hukum dalam Islam adalah:
Hukum qath’i – Pasti dan wajib diikuti
Hukum zanni – Membuka ruang perbedaan pendapat
Hukum ijma’ – Kesepakatan ulama yang mengikat
Hukum ijtihad – Penalaran ulama untuk persoalan baru
Dengan adanya sistem hukum yang berjenjang ini, syariat Islam tetap otentik, namun juga relevan dengan perkembangan zaman.

Posting Komentar untuk "Macam-Macam Dalil Fiqih dan Pengambilan Hukum dalam Islam"
Posting Komentar